Jumat, 23 September 2011

Sanksi

Pengguna dan penyedia jasa dapat dikenakan sanksi ,baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana atas pelanggaran undang - undang ini dan/ atau peraturan pelaksanaanya ,dan untuk tindak pidana yang dilakukan penyedia jasa ditetapkan sanksi penjara paling lama 5  ( lima ) tahun sedangkan sanksi denda sebagai alternatif ditetapkan sebesar 10% dari nilai kontrak
* Ketentuan Peralihan *
Penyedia jasa dalam waktu 1 ( satu ) tahun sejak tanggal 7 Mei 1999 di berikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang - Undang ini
* ketentuan penutup *
Undang undang ini berlaku 1 tahun sejak di undangkan yaitu nanti pada tanggal 7 Mei 2000 untuk memberikan kesempatan bukan saja kepada penyedia jasa tetapi juga kepada LPJK untuk mempersiapkanya

Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi

Penyelesaian sengketa dapat ditempuh baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang teruang di dalam 3K.
Gugatan dapat diajukan oleh orang perseorangan kelompok maupun anggota perwakilan "class action" kepengadilan dalam hal yang bersangkutan dirugikan akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi

Pembinaan Jasa Konstruksi

Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah diwujudkan dalam bentuk pengaturan ,pemberdayaan dan pengawasan.
a. Pengaturan dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang - undangan dan standar - standar teknis
b. Pemberdayaan dilakukan untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat atas hak,kewajiban ,dan peranya dalam pelaksanaan jasa konstruksi
c. Pengawasan dilakukan untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi
Sebagian tugas pembinaan tersebut dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah

Peran Masyarakat Umum dan Masyarakat Jasa Konstruksi

Peran masyarakat umum dan masyarakat jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
1. Hak dan kewajiban masyarakat umum dalam rangka tertib jasa konstruksi
    Hak masyarakat
    a. Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
    b. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
   Kewajiban Masyarakat
   a. Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi
   b. Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum
2.Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi (masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi ) dikembangkan melalui suatu forum yang keanggotaanya meliputi unsur - unsur swasta (Asosiasi jasa konstruksi,asosiasi mitra usaha jasa konstruksi ,lembaga konsumen ,dan organisasi kemasyarakatan yang terkait)serta unsur pemerintah yang berpungsi
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
b. Mmbahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
c. Mendorong tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat
d. Memberi masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan ,pemberdayaan dan pengawasan.
3. Pelaksanaan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan mandiri ,yang beranggotakan wakil -wakil aosiasi perusahaan ,asosiasi profesi jasa konstruksi ,pakar dan perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai tugas
   a. Melakukan penelitian dan pengembangan jasa konstruksi
   b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi
   c. Memberikan sertifikat registrasi badan usaha
   d.Melakukan akreditasi sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
   e.Menyelenggarakan/meningkatkan peran arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi

Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi

Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Untuk menyelenggarakan pekerjaan Konstruksi harus memenuhi :
a. Ketentuan tentang keteknikan
b. Ketenagakerjaan & tata pengelolaan lingkungan serta
c. Keharusan untuk memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam menjamin tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
Tahapan tersebut meliputi tahapan perencanaandan tahap pelaksanaan beserta pengawasan yang masing - masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan ,pengerjaan dan pengakhiran .
Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi akan ditemui ketentuan mengenai :
1. Kegagalan Bangunan
Yakni yang mengatur tentang tanggung jawab baik penyedia jasa maupun pengguna jasa dalam hal terjadi kegagalan bangunan yang telah diserahterimakan yang disebabkan baik oleh karena kelalaian maupun kesengajaan
2. Penilai Ahli
Kegagalan bangunan ditetapkan oleh penilai ahli independent yang mungkin terjadinya kegagalan bangunan tersebut di sebabkan oleh penyedia jasa  (perencana /pelaksana /pengawas) atau oleh pengguna jasa dalam pemanfaatanya
3. Masa pertanggungan
Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh ) tahun sesudahnya ,yang di sepakati oleh pengguna jasa dan penyedia jasa yang tertuang dalam 3K

Pengikatan Pekerjaan Konstruksi

Pengikatan pekerjaan Konstruksi
Para pihak terdiri atas :
1. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
2. Pengguna Jasa harus dapat membuktikan kemampuan untuk membayar biaya pekerjaan konstruksi
3. penyedia jasa terdiri dari perencana ,pelaksana dan pengawas konstruksi
Pengikatan Para Pihak
Pengikatan dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara :
1. Pelelangan umum
2. pelelangan terbatas dan hanya boleh diikuti oleh penyedia jasa yang telah lulus prakualifikasi
3.Dalam hal tertentu dapat dilakukan pemilihan langsung atau penunjukan langsung
Kontrak Kerja Konstruksi
Hak dan tanggung jawab para pihak harus di tuangkan dalam kontrak kerja konstruksi  (3K).
Dalam 3K harus dimuat sekurang - kurangnya hal - hal pokok sebagai berikut:
a. Para Pihak
b.Rumusan pekerjaan
c. Masa pertanggungan
d. Tenaga ahli yang melaksanakan pekerjaan
e. Hak dan kewajiban para pihak
f. Cara pembayaran
g. Cidera janji
h. Penyelesaian perelisihan
i. Pemutusan kontrak kerja
j.Keadaan memaksa

k. Kegagalan bangunan
l. Perlindungan kerja
m. Aspek lingkungan

Usaha Jasa Konstruksi

Usaha Jasa Konstruksi terdiri atas jenis usaha ,bentuk usaha ,persyaratan usaha serta tanggung jawab profesional dengan uraian sebagai berikut:
1. Jenis usaha
   a.Usaha perencanaan Konstruksi
   b.Usaha pelaksanaan Konstruksi
   c. Usaha pengawasan Konstruksi
2.  Bentuk Usaha
   a. orang perseorangan
   b. badan usaha
3. Bidang Usaha
   a. Arsitektur
   b. Sipil
   c. Mekanikal
   d. Elektrikal
   e. Tata lingkungan
Persyratan Usaha
1. Usaha orang perseorangan dan badan usaha yang terdiri atas perencana,pelaksana dan pengawas  Konstruksi wajib mempunyai izin usaha dari pemerintah
2. Badan usaha nasional dan asing yang terdiri atas perencana, pelaksana dan pengawas harus mempunyai  sertifikat registrasi  badan usaha dari lembaga pengembangan jasa konstruksi
3. Perencana konstruksi ,pengawas konstruksi orang perseorangan atau orang perseorangan yang di pekerjakan oleh badan uasaha sebagai perencana atau pengawas konstruksi atau tenaga pelaksana konstruksi tertentu harus memiliki sertifikat keahlian
4. Pelaksanaan konstruksi orang perseorangan atau tenga yang bekerja pada pelaksana konstruksi yang melaksanakan pekerjaan keteknikan harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
Tanggung Jawab  Profesional
   Tanggung jawab perencanaan ,pelaksanaan dan pengawasan konstruksi dilandasi oleh prinsip - prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan dan kejujuran intelektual.
   Pengembangan usaha jasa konstruksi dikembangkan untuk mewujudkanstruktur usaha yang kokoh dan handal serta efisien melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar,menengah dan kecil serta antara usaha yang umum ,spesialis ,dan keterampilan tertentu.
   Pengembangan ini didukung dengan perluasan dan peningkatan akses terhadap sumber dana dan pengembangan jenis usaha pertanggungan

Kandungan Undang - Undang Jsa Konstruksi

Undang - Undang Jasa Konstruksi terdiri atas 12 Bab ,46 Pasal dan 117 Ayat disertai penjelasanya
Beberapa pengertian /istilah baru dan baku yang ditemui dalam UUJK antara lain :
1.) Jasa Konstruksi
2.) Pekerjaan Konstruksi
3.) Registrasi
4.) Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
5.) Pemilihan penyedia Jasa
6.) Pengikatan
7.) Kontrak kerja Konstruksi
8.)Sistem pertanggungan
9.)Kegagalan Bangunan
10) Penilai ahli
11) Masyarakat Jasa Konstruksi
12) Forum Jasa Konstruksi
13) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Titik Tolak Jasa Konstruksi

Berttitik tolak dari kondisi tersebut maka dilakukanlah evaluasi kembali terhadap tatanan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang memunculkan berbagai pertimbangan yakni;
1.   Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang  Dasar 1945
2.   Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi ,sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam [pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional
3.   Berbagai peraturan perundang - undangan yang berlaku belum berorientasi baik kepada kepentingan pengembangan Jasa Konstruksi sesuai karakterristiknya yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal maupun bagi kepentingan umum
Berpijak dari pertimbangan tersebut ,maka dicanangkan pula cita - cita Jasa Konstruksi yang diinginkan di masa mendatang yakni :
1.   Tertib usaha Jasa Konstruksi
2.   Pemberdayaan Jasa Konstruksi nasional untuk
     1.) Mengembangkan kemampauan
     2.) Meningkatkan produktivitas
     3.) Menumbuhkan daya saing
3.   Kedudukan yang adil antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan Konstruksi
4.   Kemitraan sinergis dalam Usaha Jasa Konstruksi
Untuk mencapai cita - cita tersebut maka pengaturan di bidang Jasa Konstruksi harus berazaskan:
1.)  Kejujuran dan Keadilan
2..) Manfaat
3.) Keserasian
4.) Keseimbangan
5.) Kemandirian
6.) Keterbukaan
7.) Kemitraan
8.) Keamanan dan Keselamatan
Diharapkan dengan adanya Undang - Undang Jasa Konstruksi ini dapat
1.  Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi Nasional untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh ,andal ,berdaya saing tinggi ,dan hasil pekerjaan Konstruksi yang berkualitas
2.  Mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin .
     a. Kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban
     b.Dipenuhi ketentuan yang berlaku
     c. Mewujudkan peran masyarakat di bidang Jasa Konstruksi

Kondisi Jasa Konstruksi Nasional

Kondisi Jasa Konstruksi Nasional
Pertumbumbuhan Jasa Konstruksi yang tinggi sebelum krisis ekonomi ternyata belum diimbangi dengan tatanan penyelenggaraan yang maksimal sehingga menyebabkan munculnya berbagai masalah antara lain
1.  Belum terwujudnya mutu produk,waktu pelaksanaan ,dan efisiensi pemanfaatan sumber daya
2.  Rendahnya tingkat kepatuhan pengguna jasa dan penyedia jasa akan ketentuan/peraturan perundang - undangan yang berlaku
3.  Belum terwujudnya kesejajaran antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hal hak dan kewajiban
4.  Belum terwujudnya secara potimal kemitraan yang sinergis antar Bdan Usaha Jasa Konstruksi ( BUJK ) dan antara BUJK dengan masyarakat.

Sejarah Jasa Konstruksi

II. Untuk mngetahui kondisi perkembangan Jasa Konstruksi Nasional perlu dilihat dan dipelajari sejarah pertumbuhan industri konstruksi di Indonesia .dengan mengetahui sejarahnya maka akan lebih mudah dipelajari keadaan yang ada sekarang
1. Periode sebelum kemerdekaan
   Selama pemerintahan Belanda di Indonesia semua bentuk kemajuan seperti teknologi dan sumber daya manusia ,didatangkan dari Eropa
   Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi juga tidak begitu banyak sekitar 6 buah dan merupakan anak perusahaan dengan induknya berada di Netherlans
   Pada masa ini orang terdidik ,peralatan ,dan bahan- bahan bangunan seperti semen ,baja ,kaca adalah buatan Eropa dan telah memenuhi standar Eropa
   Standar - standar tertulis seperti konstruksi beton,spesifikasi umum dan dokumen pelelangan sudahada.pengaturan jasa konstruksi dilakukan dengan arbitrase teknik dan terdapatnya keseragaman baik bentuk maupun tingkatan harga
2. Periode sebelum tahun 1965
   Ketika Indonesia memperoleh kemerdekaan ,banyak tenaga bangsa Belanda seperti tenaga teknik ,profesor,guru, direktur perusahaan ,arsitek ,"foreman" pulang kenegaranya .dengan sendirinya posisi ini harus diisi oleh orang Indonesia .pada saat yang sama banyak perusahaan Belanda yang di nasionalisasi
   Pada periode ini terjadi ketidakstabilan perekonomian Indonesia ,tidak tersedia dana yang cukup untuk perkembangan ,kecuali hanya untuk pekerjaan rehabilitasi dengan bantuan asing
  Dalam upaya mengisi kekosongan yang terjadi ,setelah kepergian Belanda ,Universitas diminta untuk menghasilkan sejumlah sarjana ,pada masa tran sisi ini bidang keteknikan ,arsitektur dan konstruksi mengalami krisis karena terjadi penurunan secara kuantitas dan kualitas dari ahli- ahli ,pendidik,buku -buku ,dan peralatan
3. Periode sesudah tahun 1965 sampai 1980
   Pada msa ini telah dilakukan pembenahan dalam program pembangunan maupun dalam pelaksanaanya
   Hal ini dapat dimungkinkan karena adanya kestabilan di bidang politik ,ekonomi dan keuangan
   Lembaga pemerintah mulai melaksanakan pembangunan yang memberikan titik awal kebangkitan Jasa Konstruksi Nasioanal
   Pada saat Indonesia mulai membangun yaitu pada awal periode 1965 dialami beberapa kesulitan antara lain teknologi ,manajemen ,dan tenaga terampil serta ahli padahal pembangunantidak mungkin ditunda - tunda lagi.
   Saat terpaksa diambil jalan pintas untuk mengimport teknologi asing dan keadaan inilah yang menyebabkan Jasa Konstruksi di Indonesia diwarnai oleh peranan dominan dari kontraktor asing terutama untuk proyek dengan teknologi dan skala besar.
   Modal asing dalam bentuk PMA dan PMDN menjadi sumber dana pembiayaan proyek yang tidak sedikit ,dan peranan swasta mulai tumbuh.
   Dalam pembangunan proyek -proyek banyak melibatkan kontraktor Asing sehingga kontraktor Indonesia sedikit banyak dapat memperoleh pengalaman untuk menerapkan teknologi maju.
4. Periode setelah 1980
   Pada tahun 1980 mulailah dilakukan pembenahan dalam pengaturan mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara  dengan keluarnya keputusan Presiden No. 14/80 tentang tata cara pelaksanaan APBN,karena dimaklumi
.APBNmerupakan sumber pembiayaan yang paling dominan
   Pengaturan pelaksanaan APBN melalui Kepres 14/80 pun kemudian disempurnakan beberapa kali hingga sampai Kepres 29/48 yang terkenal tersebut yang mulai mengatur dunia usaha .sejalan dengan hal tersebut pengaturan dunia usaha Jasa Konstruksi sendiri diujudkan melalui Surat Keputusan Mentri /Sekretaris Negara selaku ketua tim pengadaan barang /peralatan Pemerintah melalui Keputusanya No 3547/TPPBPP/XII 1985 yang mengatur KUALIFIKASI dan KLASIFIKASI perusahaan Jasa Konstruksi Empat tahun kemudian lahirlah SURAT IZIN  USAHA JASA KONSTRUKSI  yang merupakan pelimpahan wewenang dari Mentri Perdagangan ke Mentri Pekerjaan Umum sebagai pengganti SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN untuk bidang Jasa Konstruksi
   Keppres 29/48 paling lama bertahan sampai akhirnya disempurnakan dengan KEPUTUSAN PRESIDEN  16/94 yang dalam petunjuk teknis mengatur secara rinci:

a. Tatacara pengadaan ,dan
b. prakualifikasi yang menilai Klasifikasi dan Kualifikasi perusahaan
 
Peraturan ini merupakan salah satu produk hukum yang mengatur dunia usaha Jasa Konstruksi yang terkait sumber dana dari Pemerintah termasuk bidang pemborongan pekerjaan non  Konstruksi dan pengadaan barang / jasa lainya
Pada tahun 1994 mulai dikenal GATT dan GATS, kemudian WTO,APEC,dan AFTA yang membuat semua pihak mulai mengambil ancang - ancang akan adanya perubahan  tata perekonomian dunia. 

Undang - Undang Jasa Konstruksi

Undang -Undang Jasa Konstruksi nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
I . Pendahuluan
    Pembangunan Nasional ditujukan untuk meraih cita - cita perjuangan kemerdekaan Indonesia guna meningkatkan taraf kehidupan masyarakat secara keseluruhan
   Dalam mengisi cita - cita perjuangan tersebut maka perlu dilakukan program yang terencana dan terarah untuk melaksanakan proses pembangunan agar tujuan nasional dapat dicapai sesuai dengan falsafah yang mendasari perjuangan tersebut yakni Pancasila dan Undang - Undang Dasar 45
   Suatu kenyataan yang dihadapi oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan ini adalah masalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,dan dapat dilakukan apabila sistem produksi dapat di giatkan ,yang meliputipengolahan /pemanfaatan sumberdaya alam yangdimiliki negara
  Dengan dapat diciptakannya sistem produksi ,maka kesempatan kerja dan pendapatan dari masyarakat dapat ditingkatkan ,karena dengan pendapatan yang lebih baik masyarakat dimungkinkan mengembangkan keahlian dan keterampilan dirinya masing masing ketingkat yang lebih mapan yang padaakhirnya akan disumbangkan pada pembangunan itu sendiri.
  Apabila proses ini berjalan terus menerus maka negara akan sampai pada kondisi dimana perekonomian dapat tumbauh dengan baik dan masyarakat ikut berperan besar didalamnya .
Oleh sebab itu agar sistem produksi dapat berjalan dengan baik maka prasyarat yang berupa masukan (input) untuk penyediaan prasarana dan sarana fisik harus dapat disediakan dalam waktu yang tepat yangberupa masukan teknologi ,keahlian dan keterampilan kerja serta kemampuan tatalaksana serta pengalaman kerja .
  Pengalaman bangsa kita memperlihatkan bahwa masukan tersebut di atas kurang memadai untuk menunjang sistem produksi yang mendorong pertumbuhan tingkat ekonomi yang ditargetkan.
Permasalahan yang dihadapi diatas jelas terlihat pada sektor Jasa Konstruksi ,seperti diketahui sektor ini mempunyai karakteristik spesifik yaitu selain sipatnya dari sisi " SUPPLY dan DEMAND"sangat dinamis juga melibatkan berbagai institusi pemerintah dan swasta yang membuatnya menjadi kegiatan lintas sektoral
  Sektor Jasa Konstruksi mempunyai peranan yang penting dalam pertumbuhan ekonomi negara sehingga menyadari akan haltersebut maka sudah selayaknya kehadiran Undang - Undang Jasa Konstruksi sangat dibutuhkan guna mengatur  dan memberdayakan Jasa Konstruksi Nasional.
  Halinilah yang menyebabkan pemerintah berinisiatif menyusun konsep awal Undang -Undang Jasa Konstruksi pada tahun 1988 dan selanjutnya bersama asosiasi Jasa Konstruksi secara berkesinambungan meneruskam konsep awal rancangan Undang - Undang Jasa Konstruksi yang selanjutnya diubah dan disempurnakan hingga akhirnya dapat di Dewan Perwakilan Rakyat dan selesai pada tanggal 22 April 1999