Jumat, 23 September 2011

Sejarah Jasa Konstruksi

II. Untuk mngetahui kondisi perkembangan Jasa Konstruksi Nasional perlu dilihat dan dipelajari sejarah pertumbuhan industri konstruksi di Indonesia .dengan mengetahui sejarahnya maka akan lebih mudah dipelajari keadaan yang ada sekarang
1. Periode sebelum kemerdekaan
   Selama pemerintahan Belanda di Indonesia semua bentuk kemajuan seperti teknologi dan sumber daya manusia ,didatangkan dari Eropa
   Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi juga tidak begitu banyak sekitar 6 buah dan merupakan anak perusahaan dengan induknya berada di Netherlans
   Pada masa ini orang terdidik ,peralatan ,dan bahan- bahan bangunan seperti semen ,baja ,kaca adalah buatan Eropa dan telah memenuhi standar Eropa
   Standar - standar tertulis seperti konstruksi beton,spesifikasi umum dan dokumen pelelangan sudahada.pengaturan jasa konstruksi dilakukan dengan arbitrase teknik dan terdapatnya keseragaman baik bentuk maupun tingkatan harga
2. Periode sebelum tahun 1965
   Ketika Indonesia memperoleh kemerdekaan ,banyak tenaga bangsa Belanda seperti tenaga teknik ,profesor,guru, direktur perusahaan ,arsitek ,"foreman" pulang kenegaranya .dengan sendirinya posisi ini harus diisi oleh orang Indonesia .pada saat yang sama banyak perusahaan Belanda yang di nasionalisasi
   Pada periode ini terjadi ketidakstabilan perekonomian Indonesia ,tidak tersedia dana yang cukup untuk perkembangan ,kecuali hanya untuk pekerjaan rehabilitasi dengan bantuan asing
  Dalam upaya mengisi kekosongan yang terjadi ,setelah kepergian Belanda ,Universitas diminta untuk menghasilkan sejumlah sarjana ,pada masa tran sisi ini bidang keteknikan ,arsitektur dan konstruksi mengalami krisis karena terjadi penurunan secara kuantitas dan kualitas dari ahli- ahli ,pendidik,buku -buku ,dan peralatan
3. Periode sesudah tahun 1965 sampai 1980
   Pada msa ini telah dilakukan pembenahan dalam program pembangunan maupun dalam pelaksanaanya
   Hal ini dapat dimungkinkan karena adanya kestabilan di bidang politik ,ekonomi dan keuangan
   Lembaga pemerintah mulai melaksanakan pembangunan yang memberikan titik awal kebangkitan Jasa Konstruksi Nasioanal
   Pada saat Indonesia mulai membangun yaitu pada awal periode 1965 dialami beberapa kesulitan antara lain teknologi ,manajemen ,dan tenaga terampil serta ahli padahal pembangunantidak mungkin ditunda - tunda lagi.
   Saat terpaksa diambil jalan pintas untuk mengimport teknologi asing dan keadaan inilah yang menyebabkan Jasa Konstruksi di Indonesia diwarnai oleh peranan dominan dari kontraktor asing terutama untuk proyek dengan teknologi dan skala besar.
   Modal asing dalam bentuk PMA dan PMDN menjadi sumber dana pembiayaan proyek yang tidak sedikit ,dan peranan swasta mulai tumbuh.
   Dalam pembangunan proyek -proyek banyak melibatkan kontraktor Asing sehingga kontraktor Indonesia sedikit banyak dapat memperoleh pengalaman untuk menerapkan teknologi maju.
4. Periode setelah 1980
   Pada tahun 1980 mulailah dilakukan pembenahan dalam pengaturan mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara  dengan keluarnya keputusan Presiden No. 14/80 tentang tata cara pelaksanaan APBN,karena dimaklumi
.APBNmerupakan sumber pembiayaan yang paling dominan
   Pengaturan pelaksanaan APBN melalui Kepres 14/80 pun kemudian disempurnakan beberapa kali hingga sampai Kepres 29/48 yang terkenal tersebut yang mulai mengatur dunia usaha .sejalan dengan hal tersebut pengaturan dunia usaha Jasa Konstruksi sendiri diujudkan melalui Surat Keputusan Mentri /Sekretaris Negara selaku ketua tim pengadaan barang /peralatan Pemerintah melalui Keputusanya No 3547/TPPBPP/XII 1985 yang mengatur KUALIFIKASI dan KLASIFIKASI perusahaan Jasa Konstruksi Empat tahun kemudian lahirlah SURAT IZIN  USAHA JASA KONSTRUKSI  yang merupakan pelimpahan wewenang dari Mentri Perdagangan ke Mentri Pekerjaan Umum sebagai pengganti SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN untuk bidang Jasa Konstruksi
   Keppres 29/48 paling lama bertahan sampai akhirnya disempurnakan dengan KEPUTUSAN PRESIDEN  16/94 yang dalam petunjuk teknis mengatur secara rinci:

a. Tatacara pengadaan ,dan
b. prakualifikasi yang menilai Klasifikasi dan Kualifikasi perusahaan
 
Peraturan ini merupakan salah satu produk hukum yang mengatur dunia usaha Jasa Konstruksi yang terkait sumber dana dari Pemerintah termasuk bidang pemborongan pekerjaan non  Konstruksi dan pengadaan barang / jasa lainya
Pada tahun 1994 mulai dikenal GATT dan GATS, kemudian WTO,APEC,dan AFTA yang membuat semua pihak mulai mengambil ancang - ancang akan adanya perubahan  tata perekonomian dunia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar