Jumat, 23 September 2011

Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi

Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Untuk menyelenggarakan pekerjaan Konstruksi harus memenuhi :
a. Ketentuan tentang keteknikan
b. Ketenagakerjaan & tata pengelolaan lingkungan serta
c. Keharusan untuk memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam menjamin tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
Tahapan tersebut meliputi tahapan perencanaandan tahap pelaksanaan beserta pengawasan yang masing - masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan ,pengerjaan dan pengakhiran .
Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi akan ditemui ketentuan mengenai :
1. Kegagalan Bangunan
Yakni yang mengatur tentang tanggung jawab baik penyedia jasa maupun pengguna jasa dalam hal terjadi kegagalan bangunan yang telah diserahterimakan yang disebabkan baik oleh karena kelalaian maupun kesengajaan
2. Penilai Ahli
Kegagalan bangunan ditetapkan oleh penilai ahli independent yang mungkin terjadinya kegagalan bangunan tersebut di sebabkan oleh penyedia jasa  (perencana /pelaksana /pengawas) atau oleh pengguna jasa dalam pemanfaatanya
3. Masa pertanggungan
Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh ) tahun sesudahnya ,yang di sepakati oleh pengguna jasa dan penyedia jasa yang tertuang dalam 3K

Tidak ada komentar:

Posting Komentar