Jumat, 23 September 2011

Titik Tolak Jasa Konstruksi

Berttitik tolak dari kondisi tersebut maka dilakukanlah evaluasi kembali terhadap tatanan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang memunculkan berbagai pertimbangan yakni;
1.   Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang  Dasar 1945
2.   Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi ,sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam [pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional
3.   Berbagai peraturan perundang - undangan yang berlaku belum berorientasi baik kepada kepentingan pengembangan Jasa Konstruksi sesuai karakterristiknya yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal maupun bagi kepentingan umum
Berpijak dari pertimbangan tersebut ,maka dicanangkan pula cita - cita Jasa Konstruksi yang diinginkan di masa mendatang yakni :
1.   Tertib usaha Jasa Konstruksi
2.   Pemberdayaan Jasa Konstruksi nasional untuk
     1.) Mengembangkan kemampauan
     2.) Meningkatkan produktivitas
     3.) Menumbuhkan daya saing
3.   Kedudukan yang adil antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan Konstruksi
4.   Kemitraan sinergis dalam Usaha Jasa Konstruksi
Untuk mencapai cita - cita tersebut maka pengaturan di bidang Jasa Konstruksi harus berazaskan:
1.)  Kejujuran dan Keadilan
2..) Manfaat
3.) Keserasian
4.) Keseimbangan
5.) Kemandirian
6.) Keterbukaan
7.) Kemitraan
8.) Keamanan dan Keselamatan
Diharapkan dengan adanya Undang - Undang Jasa Konstruksi ini dapat
1.  Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi Nasional untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh ,andal ,berdaya saing tinggi ,dan hasil pekerjaan Konstruksi yang berkualitas
2.  Mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin .
     a. Kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban
     b.Dipenuhi ketentuan yang berlaku
     c. Mewujudkan peran masyarakat di bidang Jasa Konstruksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar