Jumat, 23 September 2011

Sanksi

Pengguna dan penyedia jasa dapat dikenakan sanksi ,baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana atas pelanggaran undang - undang ini dan/ atau peraturan pelaksanaanya ,dan untuk tindak pidana yang dilakukan penyedia jasa ditetapkan sanksi penjara paling lama 5  ( lima ) tahun sedangkan sanksi denda sebagai alternatif ditetapkan sebesar 10% dari nilai kontrak
* Ketentuan Peralihan *
Penyedia jasa dalam waktu 1 ( satu ) tahun sejak tanggal 7 Mei 1999 di berikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang - Undang ini
* ketentuan penutup *
Undang undang ini berlaku 1 tahun sejak di undangkan yaitu nanti pada tanggal 7 Mei 2000 untuk memberikan kesempatan bukan saja kepada penyedia jasa tetapi juga kepada LPJK untuk mempersiapkanya

Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi

Penyelesaian sengketa dapat ditempuh baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang teruang di dalam 3K.
Gugatan dapat diajukan oleh orang perseorangan kelompok maupun anggota perwakilan "class action" kepengadilan dalam hal yang bersangkutan dirugikan akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi

Pembinaan Jasa Konstruksi

Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah diwujudkan dalam bentuk pengaturan ,pemberdayaan dan pengawasan.
a. Pengaturan dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang - undangan dan standar - standar teknis
b. Pemberdayaan dilakukan untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat atas hak,kewajiban ,dan peranya dalam pelaksanaan jasa konstruksi
c. Pengawasan dilakukan untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi
Sebagian tugas pembinaan tersebut dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah

Peran Masyarakat Umum dan Masyarakat Jasa Konstruksi

Peran masyarakat umum dan masyarakat jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
1. Hak dan kewajiban masyarakat umum dalam rangka tertib jasa konstruksi
    Hak masyarakat
    a. Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
    b. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
   Kewajiban Masyarakat
   a. Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi
   b. Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum
2.Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi (masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi ) dikembangkan melalui suatu forum yang keanggotaanya meliputi unsur - unsur swasta (Asosiasi jasa konstruksi,asosiasi mitra usaha jasa konstruksi ,lembaga konsumen ,dan organisasi kemasyarakatan yang terkait)serta unsur pemerintah yang berpungsi
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
b. Mmbahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
c. Mendorong tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat
d. Memberi masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan ,pemberdayaan dan pengawasan.
3. Pelaksanaan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan mandiri ,yang beranggotakan wakil -wakil aosiasi perusahaan ,asosiasi profesi jasa konstruksi ,pakar dan perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai tugas
   a. Melakukan penelitian dan pengembangan jasa konstruksi
   b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi
   c. Memberikan sertifikat registrasi badan usaha
   d.Melakukan akreditasi sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
   e.Menyelenggarakan/meningkatkan peran arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi

Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi

Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Untuk menyelenggarakan pekerjaan Konstruksi harus memenuhi :
a. Ketentuan tentang keteknikan
b. Ketenagakerjaan & tata pengelolaan lingkungan serta
c. Keharusan untuk memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam menjamin tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
Tahapan tersebut meliputi tahapan perencanaandan tahap pelaksanaan beserta pengawasan yang masing - masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan ,pengerjaan dan pengakhiran .
Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi akan ditemui ketentuan mengenai :
1. Kegagalan Bangunan
Yakni yang mengatur tentang tanggung jawab baik penyedia jasa maupun pengguna jasa dalam hal terjadi kegagalan bangunan yang telah diserahterimakan yang disebabkan baik oleh karena kelalaian maupun kesengajaan
2. Penilai Ahli
Kegagalan bangunan ditetapkan oleh penilai ahli independent yang mungkin terjadinya kegagalan bangunan tersebut di sebabkan oleh penyedia jasa  (perencana /pelaksana /pengawas) atau oleh pengguna jasa dalam pemanfaatanya
3. Masa pertanggungan
Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh ) tahun sesudahnya ,yang di sepakati oleh pengguna jasa dan penyedia jasa yang tertuang dalam 3K

Pengikatan Pekerjaan Konstruksi

Pengikatan pekerjaan Konstruksi
Para pihak terdiri atas :
1. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
2. Pengguna Jasa harus dapat membuktikan kemampuan untuk membayar biaya pekerjaan konstruksi
3. penyedia jasa terdiri dari perencana ,pelaksana dan pengawas konstruksi
Pengikatan Para Pihak
Pengikatan dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara :
1. Pelelangan umum
2. pelelangan terbatas dan hanya boleh diikuti oleh penyedia jasa yang telah lulus prakualifikasi
3.Dalam hal tertentu dapat dilakukan pemilihan langsung atau penunjukan langsung
Kontrak Kerja Konstruksi
Hak dan tanggung jawab para pihak harus di tuangkan dalam kontrak kerja konstruksi  (3K).
Dalam 3K harus dimuat sekurang - kurangnya hal - hal pokok sebagai berikut:
a. Para Pihak
b.Rumusan pekerjaan
c. Masa pertanggungan
d. Tenaga ahli yang melaksanakan pekerjaan
e. Hak dan kewajiban para pihak
f. Cara pembayaran
g. Cidera janji
h. Penyelesaian perelisihan
i. Pemutusan kontrak kerja
j.Keadaan memaksa

k. Kegagalan bangunan
l. Perlindungan kerja
m. Aspek lingkungan

Usaha Jasa Konstruksi

Usaha Jasa Konstruksi terdiri atas jenis usaha ,bentuk usaha ,persyaratan usaha serta tanggung jawab profesional dengan uraian sebagai berikut:
1. Jenis usaha
   a.Usaha perencanaan Konstruksi
   b.Usaha pelaksanaan Konstruksi
   c. Usaha pengawasan Konstruksi
2.  Bentuk Usaha
   a. orang perseorangan
   b. badan usaha
3. Bidang Usaha
   a. Arsitektur
   b. Sipil
   c. Mekanikal
   d. Elektrikal
   e. Tata lingkungan
Persyratan Usaha
1. Usaha orang perseorangan dan badan usaha yang terdiri atas perencana,pelaksana dan pengawas  Konstruksi wajib mempunyai izin usaha dari pemerintah
2. Badan usaha nasional dan asing yang terdiri atas perencana, pelaksana dan pengawas harus mempunyai  sertifikat registrasi  badan usaha dari lembaga pengembangan jasa konstruksi
3. Perencana konstruksi ,pengawas konstruksi orang perseorangan atau orang perseorangan yang di pekerjakan oleh badan uasaha sebagai perencana atau pengawas konstruksi atau tenaga pelaksana konstruksi tertentu harus memiliki sertifikat keahlian
4. Pelaksanaan konstruksi orang perseorangan atau tenga yang bekerja pada pelaksana konstruksi yang melaksanakan pekerjaan keteknikan harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
Tanggung Jawab  Profesional
   Tanggung jawab perencanaan ,pelaksanaan dan pengawasan konstruksi dilandasi oleh prinsip - prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan dan kejujuran intelektual.
   Pengembangan usaha jasa konstruksi dikembangkan untuk mewujudkanstruktur usaha yang kokoh dan handal serta efisien melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar,menengah dan kecil serta antara usaha yang umum ,spesialis ,dan keterampilan tertentu.
   Pengembangan ini didukung dengan perluasan dan peningkatan akses terhadap sumber dana dan pengembangan jenis usaha pertanggungan