Penyelesaian sengketa dapat ditempuh baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang teruang di dalam 3K.
Gugatan dapat diajukan oleh orang perseorangan kelompok maupun anggota perwakilan "class action" kepengadilan dalam hal yang bersangkutan dirugikan akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar