Undang -Undang Jasa Konstruksi nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
I . Pendahuluan
Pembangunan Nasional ditujukan untuk meraih cita - cita perjuangan kemerdekaan Indonesia guna meningkatkan taraf kehidupan masyarakat secara keseluruhan
Dalam mengisi cita - cita perjuangan tersebut maka perlu dilakukan program yang terencana dan terarah untuk melaksanakan proses pembangunan agar tujuan nasional dapat dicapai sesuai dengan falsafah yang mendasari perjuangan tersebut yakni Pancasila dan Undang - Undang Dasar 45
Suatu kenyataan yang dihadapi oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan ini adalah masalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,dan dapat dilakukan apabila sistem produksi dapat di giatkan ,yang meliputipengolahan /pemanfaatan sumberdaya alam yangdimiliki negara
Dengan dapat diciptakannya sistem produksi ,maka kesempatan kerja dan pendapatan dari masyarakat dapat ditingkatkan ,karena dengan pendapatan yang lebih baik masyarakat dimungkinkan mengembangkan keahlian dan keterampilan dirinya masing masing ketingkat yang lebih mapan yang padaakhirnya akan disumbangkan pada pembangunan itu sendiri.
Apabila proses ini berjalan terus menerus maka negara akan sampai pada kondisi dimana perekonomian dapat tumbauh dengan baik dan masyarakat ikut berperan besar didalamnya .
Oleh sebab itu agar sistem produksi dapat berjalan dengan baik maka prasyarat yang berupa masukan (input) untuk penyediaan prasarana dan sarana fisik harus dapat disediakan dalam waktu yang tepat yangberupa masukan teknologi ,keahlian dan keterampilan kerja serta kemampuan tatalaksana serta pengalaman kerja .
Pengalaman bangsa kita memperlihatkan bahwa masukan tersebut di atas kurang memadai untuk menunjang sistem produksi yang mendorong pertumbuhan tingkat ekonomi yang ditargetkan.
Permasalahan yang dihadapi diatas jelas terlihat pada sektor Jasa Konstruksi ,seperti diketahui sektor ini mempunyai karakteristik spesifik yaitu selain sipatnya dari sisi " SUPPLY dan DEMAND"sangat dinamis juga melibatkan berbagai institusi pemerintah dan swasta yang membuatnya menjadi kegiatan lintas sektoral
Sektor Jasa Konstruksi mempunyai peranan yang penting dalam pertumbuhan ekonomi negara sehingga menyadari akan haltersebut maka sudah selayaknya kehadiran Undang - Undang Jasa Konstruksi sangat dibutuhkan guna mengatur dan memberdayakan Jasa Konstruksi Nasional.
Halinilah yang menyebabkan pemerintah berinisiatif menyusun konsep awal Undang -Undang Jasa Konstruksi pada tahun 1988 dan selanjutnya bersama asosiasi Jasa Konstruksi secara berkesinambungan meneruskam konsep awal rancangan Undang - Undang Jasa Konstruksi yang selanjutnya diubah dan disempurnakan hingga akhirnya dapat di Dewan Perwakilan Rakyat dan selesai pada tanggal 22 April 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar