Pengguna dan penyedia jasa dapat dikenakan sanksi ,baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana atas pelanggaran undang - undang ini dan/ atau peraturan pelaksanaanya ,dan untuk tindak pidana yang dilakukan penyedia jasa ditetapkan sanksi penjara paling lama 5 ( lima ) tahun sedangkan sanksi denda sebagai alternatif ditetapkan sebesar 10% dari nilai kontrak
* Ketentuan Peralihan *
Penyedia jasa dalam waktu 1 ( satu ) tahun sejak tanggal 7 Mei 1999 di berikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang - Undang ini
* ketentuan penutup *
Undang undang ini berlaku 1 tahun sejak di undangkan yaitu nanti pada tanggal 7 Mei 2000 untuk memberikan kesempatan bukan saja kepada penyedia jasa tetapi juga kepada LPJK untuk mempersiapkanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar