Peran masyarakat umum dan masyarakat jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
1. Hak dan kewajiban masyarakat umum dalam rangka tertib jasa konstruksi
Hak masyarakat
a. Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
b. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
Kewajiban Masyarakat
a. Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi
b. Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum
2.Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi (masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi ) dikembangkan melalui suatu forum yang keanggotaanya meliputi unsur - unsur swasta (Asosiasi jasa konstruksi,asosiasi mitra usaha jasa konstruksi ,lembaga konsumen ,dan organisasi kemasyarakatan yang terkait)serta unsur pemerintah yang berpungsi
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
b. Mmbahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
c. Mendorong tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat
d. Memberi masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan ,pemberdayaan dan pengawasan.
3. Pelaksanaan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan mandiri ,yang beranggotakan wakil -wakil aosiasi perusahaan ,asosiasi profesi jasa konstruksi ,pakar dan perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai tugas
a. Melakukan penelitian dan pengembangan jasa konstruksi
b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi
c. Memberikan sertifikat registrasi badan usaha
d.Melakukan akreditasi sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
e.Menyelenggarakan/meningkatkan peran arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi
Cukup menarik materinya, jangan lupa mampir ke Jual Pintu Besi, Pintu Garasi Besi, Pintu Gudang Besi, Pagar Besi, Railing Besi, dan Tangga Besi di Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya ya. :)
BalasHapus