Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah diwujudkan dalam bentuk pengaturan ,pemberdayaan dan pengawasan.
a. Pengaturan dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang - undangan dan standar - standar teknis
b. Pemberdayaan dilakukan untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat atas hak,kewajiban ,dan peranya dalam pelaksanaan jasa konstruksi
c. Pengawasan dilakukan untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi
Sebagian tugas pembinaan tersebut dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar