Pengikatan pekerjaan Konstruksi
Para pihak terdiri atas :
1. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
2. Pengguna Jasa harus dapat membuktikan kemampuan untuk membayar biaya pekerjaan konstruksi
3. penyedia jasa terdiri dari perencana ,pelaksana dan pengawas konstruksi
Pengikatan Para Pihak
Pengikatan dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara :
1. Pelelangan umum
2. pelelangan terbatas dan hanya boleh diikuti oleh penyedia jasa yang telah lulus prakualifikasi
3.Dalam hal tertentu dapat dilakukan pemilihan langsung atau penunjukan langsung
Kontrak Kerja Konstruksi
Hak dan tanggung jawab para pihak harus di tuangkan dalam kontrak kerja konstruksi (3K).
Dalam 3K harus dimuat sekurang - kurangnya hal - hal pokok sebagai berikut:
a. Para Pihak
b.Rumusan pekerjaan
c. Masa pertanggungan
d. Tenaga ahli yang melaksanakan pekerjaan
e. Hak dan kewajiban para pihak
f. Cara pembayaran
g. Cidera janji
h. Penyelesaian perelisihan
i. Pemutusan kontrak kerja
j.Keadaan memaksa
k. Kegagalan bangunan
l. Perlindungan kerja
m. Aspek lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar