Undang - Undang Jasa Konstruksi terdiri atas 12 Bab ,46 Pasal dan 117 Ayat disertai penjelasanya
Beberapa pengertian /istilah baru dan baku yang ditemui dalam UUJK antara lain :
1.) Jasa Konstruksi
2.) Pekerjaan Konstruksi
3.) Registrasi
4.) Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
5.) Pemilihan penyedia Jasa
6.) Pengikatan
7.) Kontrak kerja Konstruksi
8.)Sistem pertanggungan
9.)Kegagalan Bangunan
10) Penilai ahli
11) Masyarakat Jasa Konstruksi
12) Forum Jasa Konstruksi
13) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar