Usaha Jasa Konstruksi terdiri atas jenis usaha ,bentuk usaha ,persyaratan usaha serta tanggung jawab profesional dengan uraian sebagai berikut:
1. Jenis usaha
a.Usaha perencanaan Konstruksi
b.Usaha pelaksanaan Konstruksi
c. Usaha pengawasan Konstruksi
2. Bentuk Usaha
a. orang perseorangan
b. badan usaha
3. Bidang Usaha
a. Arsitektur
b. Sipil
c. Mekanikal
d. Elektrikal
e. Tata lingkungan
Persyratan Usaha
1. Usaha orang perseorangan dan badan usaha yang terdiri atas perencana,pelaksana dan pengawas Konstruksi wajib mempunyai izin usaha dari pemerintah
2. Badan usaha nasional dan asing yang terdiri atas perencana, pelaksana dan pengawas harus mempunyai sertifikat registrasi badan usaha dari lembaga pengembangan jasa konstruksi
3. Perencana konstruksi ,pengawas konstruksi orang perseorangan atau orang perseorangan yang di pekerjakan oleh badan uasaha sebagai perencana atau pengawas konstruksi atau tenaga pelaksana konstruksi tertentu harus memiliki sertifikat keahlian
4. Pelaksanaan konstruksi orang perseorangan atau tenga yang bekerja pada pelaksana konstruksi yang melaksanakan pekerjaan keteknikan harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
Tanggung Jawab Profesional
Tanggung jawab perencanaan ,pelaksanaan dan pengawasan konstruksi dilandasi oleh prinsip - prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan dan kejujuran intelektual.
Pengembangan usaha jasa konstruksi dikembangkan untuk mewujudkanstruktur usaha yang kokoh dan handal serta efisien melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar,menengah dan kecil serta antara usaha yang umum ,spesialis ,dan keterampilan tertentu.
Pengembangan ini didukung dengan perluasan dan peningkatan akses terhadap sumber dana dan pengembangan jenis usaha pertanggungan
PT.ANUGRAH LUAS JAYA
BalasHapusAgen Insurancee – Bank Guarantee – Surety Bond
Nama : MELYAN SONATA
Hp : 0857_3636_6719
Kntr : (021) 42888259 - 42888256
Email : pt.MJS99@gmail.com / melyansonata@gmail.com
MENAWARKAN :
v Pinjaman “Kredit Modal Kerja” (KMK)
v SP2D, Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Untuk Kebutuhan Proyek
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment bond)
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenan Bond)
5. SP2D, Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
6. Jaminan Penundaan Pembayaran Bea Masuk (Custom Bond) dan Jaminan Lainnya
Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
1. Asuransi Pengangkutan
2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
3. Angkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
4. Angkutan Melalui Darat (Land Cargo)
5. Angkutan Melalui Udara ( Air Cargo)
6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
8. Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering)
9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance) Asuransi Kebakaran ( Fire Insurance )
Dan Jaminan Asuransi Lainnya.
Adapun sebagai Bahan Pertimbangan Bapak/Ibu berikut ini Saya Lampirkan Proposal Penawaran Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan / Tanpa Pembekuan Dana (Non Collateral). Atas Perhatian dan Kerja samanya Saya Ucapkan Terimaksih.
PT.ANUGRAH LUAS JAYA
Office